DUPLIK
Dalam perkara nomor: 001/TUN. K/1313/PTUN
Antara :
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA TERGUGAT
Lawan :
MEMENG PENGGUGAT
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
Perkara Nomor: 001/TUN.K/1313/PTUN
di Jl. SENTRA PRIMER BARU TIMUR,
Dalam perkara nomor: 001/TUN. K/1313/PTUN
Antara :
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA TERGUGAT
Lawan :
MEMENG PENGGUGAT
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
Perkara Nomor: 001/TUN.K/1313/PTUN
di Jl. SENTRA PRIMER BARU TIMUR,
PULOGEBANG, JAKARTA
Dengan Hormat,
Untuk dan atas
nama klien kami, KEPALA
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA selaku Tergugat, yang
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal ............................., diwakili oleh kuasanya ZAINI, S.H. dan ARIL ROMADHANA, S.H., Para
Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “ISKANDAR, S.H. &
REKAN”, beralamat di Gd. MAHARAJA Lantai 2 Ruang 030, Jalan A. YANI NO 57, KOTA
Kendari, dengan ini perkenankanlah kami memberikan Duplik sebagai berikut:
- Bahwa, Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Replik Penggugat, kecuali mengenai hal-hal yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya;
- Bahwa Penggugat sama sekali tidak pernah disiplin dan tegas dalam menjalankan tugasnya, hal ini bukanlah hanya semata – mata pertama kalinya namun sudah berulang ulang.
- Bahwa Tergugat dengan sangat terpaksa bertindak tegas pada Penggugat dikarenakan Penggugat selalu mangabaikan Disiplin PNS KEPOLISIAN RI, bahkan sering kali Penggugat pergi tanpa izin meninggalkan kantor . Tergugat dimana dalam disiplin PNS KEPOLISIAN RI seharusnya mengikuti peraturan PNS KEPOLISIAN RI yang telah ada dan berlaku. Oleh sebab itu tindakan Tergugat untuk bersikap tegas adalah merupakan suatu yang wajar untuk memberikan pelajaran dan disiplin dalam bekerja. Hanya bersikap tegas dengan demi memberitahukan sesuatu itu adalah benar dan/atau salah Oleh sebab itu maksud dan tujuan Tergugat bersikap tegas adalah semata-mata untuk mendisiplinkan seluruh PNS KEPOLISIAN RI yang ada di Jakarta.
- Bahwa keterangan-keteranga Penggugat pada point 4 adalah tidak benar dan mengada-ada. Jelas maksud dan tujuan Tergugat adalah Berusaha untuk memberikan contoh yang baik dan untuk mencegah agar PNS KEPOLISIAN RI tidak menterlantarkan aturan yang ada.
- Bahwa mengenai Pemecatan Penggugat, tentunya Tergugat pernah mengadakan pemanggilan secara lisan dan tertulis kepada penggugat, tetapi penggugat mengabaikan pangilan tersebut dengan dalil dan alas an yang tidak masuk akal.
- Bahwa Tergugat bukanlah Institusi seperti yang digambarkan Penggugat. Pada saat ini Tergugat adalah PNS professional yang bekerja dan senantiasa mengawasi seluruh pegawai negeri sepil yang ada dilingkup Jakarta.
- Sangatlah tidak benar bahwa Tergugat tidak professional dalam menjalankan tugas karena bila memang benar mana mungkin Tergugat tidak memberikan dana pensiunan bagi PNS KEPOLISIAN RI yang nonaktif penggugatan tanpa didasiri dengan alasan dan mekanisme yang telah diatur dalam Disiplin PNS.
Maka berdasarakan uraian-uraian di atas dengan ini Tergugat memohon pada Majelis Hakim berkenan memutuskan perkara ini sebagai berikut:
1. Menolak gugatan Penggugat;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini.
Atau sekiranya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
JAKARTA, 03 FEBRUARI 1313
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Tergugat
WARDANIYANTO, SH,M.Hum
0 komentar:
Posting Komentar