Pada tanggal 29 Oktober 1949 dapat ditandatangani Piagam
Persetujuan Konstitusi RIS. Piagam persetujuan konferensi RIS antara Republik Indonesia
dengan BFO. Hasil keputusan KMB diajukan kepada Komite Nasional Indonesia Pusat
(KNIP). Selanjutnya KNIP bersidang dari tanggal 6-14 Desember 1949 untuk
membahas hasil-hasil itu. Pembahasan hasil KMB oleh pihak KNIP dilakukan
melalui pemungutan suara dengan KNIP menerima hasil KMB.
Salah satu keputusan KMB di Den Haag Belanda adalah Indonesia menjadi negara serikat dengan nama
Republik Indonesia
serikat. Untuk
menjadi RIS tersebut, KNIP dan DPR mengadakan sidang di Jakarta. Sidang
tersebut berhasil menyetujui naskah konstitusi untuk RIS yang dikenal sebagai
UUD RIS. Pada tanggal 16 Desember 1949 diadakan sidang pemilihan Presiden RIS
di Gedung Kepatihan, Yogyakarta oleh wakil dari enam belas negara bagian.
Sidang itu dipimpin oleh Muh. Roem dan anak Agung Gede Agung. pada tanggal 14
Desember 1949 para wakil pemerintah yang menjadi bagian dari RIS. Pada tanggal
14 Desember 1949 diadakan pemilihan Presiden RIS dengan calon tunggal Ir.
Soekarno. Akhirnya, Ir. Soekarno terpilih sebagai presiden, kemudian dilantik
dan diambil sumpahnya pada tanggal 17 Desember 1949. Tanggal 17 Desember 1949
diadakan upacara pelantikan Presiden RIS di Bangsal Sitinggil, Keraton
Yogyakarta. Drs Moh. Hatta menjadi perdana menteri yang akan memimpin kabinet
RIS. Berdasarkan UUD RIS maka DPR RIS terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Negara yang disebut senat. Kekuasaan pemerintahan dipegang
oleh perdana menteri. Presiden hanya mempunyai wewengang untuk mengesahkan
hasil keputusan cabinet yang dipimpinoleh perdana menteri.
Salah satu keputusan KMB di
Den Haag Belanda adalah Indonesia menjadi negara serikat dengan nama Republik
Indonesia Serikat. untuk membentuk RIS tersebut, pada tanggal 14 Desember 1949
para wakil pemerintah yang akan menjadi bagian dari RIS, NIP, dan DPR
mengadakan sidan di jakarta. sidang tersebut berhasil menyetujui naskah
konstitusi untuk RIS yang dikenal sebagai UUD RIS. pada tanggal 16 Desember
1949 diadakan sidang pemilihan presiden RIS di gedung Kepatihan, Yogyakarta
oleh wakil dari enam belas negara bagian. sidang itu dipimpin oleh ketua dan
wakil ketua panitia persiapan nasional, Muh.Roem dan Anak Agung Gede Agung.
calon presiden RIS adalah Ir. Sukarno sebab ketokohannya paling populer, baik
diwilayah RI maupun di lingkungan BFO.
Pada tanggal 17 Desember 1949
diadakan upacara pelantikan presiden RIS di Bangsal Sitinggil, Keraton
Yogyakarta. setelah dilantik, presiden sukarno menunju empat formatur kabinet,
yaitu Drs. Moh. Hatta, Sri Sultan Hamengku
Buwana IX, Anak Agung Gede Agung, dan Sultan Hamid Algadrie. Drs. Moh. Hatta terpilih
menjadi perdana menteri yang akan memimpin Kabinet RIS. berdasarkan UUD RIS,
maka DPR-RIS terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Negara
yang disebut Senat. jumlah anggota DPR ada 150 orang, terdiri atas 50 orang
dari RI dan 100 orang dari lingkungan BFO. jumlah anggota senat ada 32 orang.
Setiap negara bagian mengirimkan dua orang wakilnya. Kepala Negara RIS adalah
Presiden. Presiden RIS berstatus sebagai presiden konstitusional sehingga tidak
mempunyai kekuasaan untuk memerintah. Kekuasaan pemerintahan dipegang oleh
perdana menteri.
Presiden hanya mempunyai wewenang untuk mengesahkan hasil
putusan kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri. Dengan demikian, sistem demokrasi yang
diterapkan pada RIS adalah demokrasi Liberl seperti yang diterapkan di Belanda
dan RI sejak Sultan Syahrir berkuasa.
Pada tanggal
15 Juli 1946, Dr. H.J. van Mook memprakarsai penyelenggaraan konferensi di
Malino, Sulawesi Selatan. Konferensi ini dihadiri oleh beberapa utusan daerah
yang telah dikuasai Belanda. Konferensi
Malino membahas pembentukan Negara-negara bagian dari suatu Negara federal.
Berawal dari konferensi tersebut, Van Mook atas nama Negara Belanda mulai
membentuk negara-negara boneka yang tujuannya adalah untuk mengepung dan
memperlemah keberadaan Republik Indonesia. Dengan terbentuknya Negara-negara boneka, RI dan
Negara-negara bagian akan dengan mudah diadu domba oleh Belanda. Hal ini
merupakan perwujudan dari politik koloniall Belanda, yaitu devide et impera.
Sejak kembalinya para pemimpin RI ke
Yogyakarta 6 Juli 1949, perundingan dengan BFO yang telah dirintis di Bangka
dimulai lagi. Yang dibahas dalam perundingan itu adalah pembentukan pemerintah
peralihan sebelum terbentuknya Negara Indonesia Serikat. Kemudian pada tanggal
19-22 Juli 1949, diadakan perundingan diantara kedua belah pihak, yang disebut
konferensi antar Indonesia. Konferensi itu memperlihatkan bahwa politik divide
et impera Belanda untuk memisahkan daerah-daerah di luar Republik dari Republik
Indonesia, mengalami kegagalan. Pada konferensi antar Indonesia yang
diselenggarakan di Yogyakarta itu dihasilkan persetujuan mengenai bentuk Negara
dan hal-hal yang bertalian dengan ketatanegaraan Negara Indonesia Serikat.
1 Negara Indonesia Serikat disetujui
dengan nama RIS berdasarkan demokrasi dan federalisme.
2 RIS akan dikepalai seorang Presiden
konstitusional dibantu oleh menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
3 Akan dibentuk dua badan perwakilan,
yaitu sebuah dewan perwakilan rakyat dan sebuah dewan perwakilan Negara bagian
(senat). Pertama kali akan dibentuk dewan perwakilan rakyat sementara.
4 Pemerintah federal sementara akan
menerima kedaulatan bukan saja dari pihak Negara Belanda, melainkan pada saat
yang sama juga dari Republik Indonesia.
Di bidang Militer juga telah disepakati
persetujuan sebagai berikut :
1 Angkatan perang RIS adalah angkatan
perang nasional. Presiden RIS adalah Panglima Tertinggi Angkatan Perang RIS.
2 Pertahanan Negara adalah semata-mata hak
pemerintah RIS; Negara-negara bagian tidak akan memiliki angkatan perang
sendiri.
3 Pembentukan Angkatan Perang RIS adalah
semata-mata soal bangsa Indonesia. Angkatan perang RIS akan dibentuk oleh
pemerintah RIS dengan inti angkatan perang RI (TNI), bersama-sama dengan
orang-orang Indonesia yang ada dalam KNIL, ML, KM, VB, dan territoriale
bataljons.
4 Pada masa permulaan RIS Menteri
Pertahanan dapat merangkap sebagai Panglima Besar APRIS.
Konferensi antar Indonesia dilanjutkan
kembali di Jakrta pada tanggal 30 Juli sampai 2 Agustus 1949, dan dipimpin oleh
Perdana Menteri Hatta yang membahas masalah pelaksanaan dari pokok-pokok
persetujuan yang telah disepakati di Yogyakarta. Kedua belah pihak setuju untuk
membentuk Panitia Persiapan Nasional yang bertugas menyelenggarakan suasana
tertib sebelum dan sesudah KMB. Sesudah berhasil menyelesaikan masalahnya
sendiri dengan musyawarah di dalam konferensi antar Indonesia, kini Indonesia
siap menghadapi KMB.
Pada tanggal 4 Agustus 1949, diangkat
delegasi RI yang terdiri dari : Drs. Moh Hatta, Mr. Moh Roem, Prof. Dr.Mr.
Supomo, dr. J.Leimena, Mr. Alisastroamidjojo, Ir. Juanda, Dr. Sukiman, Mr.
Suyono Hadinoto, Dr. Soemitro Djojohadikusumo, Mr. Abdul Karim, Kolonel T.B.
Simatupang, dan Mr. Sumardi. Delegasi BFO di wakili oleh Sultan Hamid II dari
Pontianak.
Pada tanggal 23 Agustus 1949 KMB dimulai
di Den Haag. Konferensi selesai pada tanggal 2 November 1949. Hasil Konferensi
adalah sebagai berikut :
• Serah-terima kedaulatan dari pemerintah koloniall Belanda kepada RIS
kecuali Papua Bagian Barat. Indonesia ingin agar semua daerah bekas jajahan
Hindia Belanda menjadi daerah Indonesia, sedangkan Belanda sendiri ingin
menjadikan Papua bagian barat Negara terpisah karena perbedaan etnis.
Konferensi ditutup tanpa keputusan mengenai hal ini, karna itu pasal kedua
menyebutkan bahwa Papua bagian barat bukan bagian dari serah terima, dan bahwa
masalah ini akan diselesaikan dalam waktu satu tahun.
• Dibentuknya sebuah persekutuan Belanda-Indonesia , dengan monarch Belanda
sebagai Kepala Negara.
• Pengambilalihan hutang Hindia Belanda oleh RIS.
1. Keradjaan Nederland menjerahkan kedaulatan atas Indonesia yang
sepenuhnya kepada Republik Indonesia Serikat dengan tidak bersjarat lagi dan
tidak dapat ditjabut, dan karena itu mengakui Republik Indonesia Serikat
sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat.
2. Republik Indonesia Serikat menerima kedaulatan itu atas dasar ketentuan-ketentuan pada Konstitusinya; rantjangan konstitusi telah dipermaklumkan kepada Keradjaan Nederland.
3. Kedaulatan akan diserahkan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949
• Pasukan Belanda, KL, dan KM akan dipulangkan, sedangkan KNIL akan dibubarkan dan bekas anggota KNIL diperbolehkan menjadi APRIS.
2. Republik Indonesia Serikat menerima kedaulatan itu atas dasar ketentuan-ketentuan pada Konstitusinya; rantjangan konstitusi telah dipermaklumkan kepada Keradjaan Nederland.
3. Kedaulatan akan diserahkan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949
• Pasukan Belanda, KL, dan KM akan dipulangkan, sedangkan KNIL akan dibubarkan dan bekas anggota KNIL diperbolehkan menjadi APRIS.
Hasil-hasil KMB kemudian diajukan kepada KNIP untuk diratifikasi.
Selanjutnya pada tanggal 15 Desember 1949 diadakan pemilihan Presiden RIS
dengan calon tunggal Presiden Soekarno. Keesokan harinya Ir. Soekarno terpilih
menjadi presiden RIS. Pada tanggal 20 Desember 1949 Moh. Hatta diangkat sebagai
Perdana Menteri RIS. Adapun pemangku jabatan Presiden RI adalah Mr. Asaat (
mantan Ketua KNIP ) yang dilantik pada tanggal 27 Desember 1949. Pada tanggal
23 Desember 1949 delegasi RIS dipimpin Moh. Hatta berangkat ke negeri Belanda
untuk menandatangani naskah pengakuan kedaulatan dari pemerintah Belanda. Upacara
penandatanganan naskah pengakuan kedaulatan itu dilakukan bersamaan, yaitu di
Indonesia dan Belanda pada 27 Desember 1949. Dengan demikian, sejak saat itu
RIS menjadi Negara merdeka dan berdaulat, serta mendapat pengakuan
internasional. Berakhirlah periode perjuangan mempertahankan kemerdekaan
Indonesia.
Periode Konstitusi RIS
Tahun 1949, dengan
menurutkan turun naiknya gelombang Revolusi Indonesia, maka sesudah politik
Belanda hendak meruntuhkan Republik Indonesia dengan menjalankan aksi militer
sampai dua kali dengan besar-besaran, maka berkat kuatnya persatuan antara
republik Indonesia dengan daerah-daerah de facto Belanda di luar daerah
republik tercapailah persetujuan pada tanggal 22 Juli 1949 dalam Kongres Antara
Indonesia di Kota Yogyakarta hendak mendirikan Republik Indonesia serikat
berdasarkan Demokrasi dan Federalisme. Negara Persatuan Federal ini adalah
untuk sementara dan hanyalah sekedar untuk memungkinkan membentuk suatu negara
Persatuan Indonesia yang meliputi segenap Tanah Air dan Bangsa Indonesia,
sedangkan pertukaran dasar federalisme menuju dasar unitarime akan dilanjutkan
sebagai perubahan dalam negeri antara Indoensia dengan Indonesia, diluar
campuran Belanda. (Muhammad Yamin, 1982: 39)
Pada konferensi ini
ditetapkan pula, bahwa yang menjadi Presiden Federal akan dipilih oleh
negara-negara bagian dan daerah bagian yang lain; begitupula dalam konferensi
itu ditetapkan tentang pembentukan Mahkamah Agung, dan garis besar mengenai
kewarganegaraan Indonesia.
Tentang hak kemanusiaan kan
dituruti Universal Declaration of Human Rights, seperti ditetapkan oleh sidang
Persekutuan Bangsa-Bangsa tanggal 10 Desember 1948.
Tanggal 29 oktober 1949
ditandatanganilah Piagam Persetujuan di banda Scheveningen, sebagai tanda paraf
atas Konstitusi RIS oleh Delegasi Republik Indonesia dan seluruh delegasi
Permusyawaratan Federal - BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overleg).
Demikianlah karena situasi politik saat itu, UUD
1945 dilakukan review. Rencana Konstitusi Republik Indonesia Serikat disiapkan
oleh kedua delegasi Indonesia dan pertemuan untuk Permusyawaratan Federal
(Bijeenkomst voor Federaal Overleg) selama sidang-sidang Konferensi Meja
Bundar. Pada Desember 1949 setelah disetujui oleh Sidang Pleno Komite Nasional
Pusat dan badan-badan perwakilan dari daerah-daerah bagian lainnya. Wakil
Pemerintah Republik Indonesia dan wakil-wakil Pemerintah Daerah menyetujui
Konstitusi 1949 tersebut. Dengan catatan bahwa Konstitusi RIS merupakan
konstitusi sementara sama halnya dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam Konstitusi RIS ini maka lembaga-lembaga
negara yang ada adalah: Mahkamah Agung, Dewan Pengawas Keuangan,
Menteri-Menteri, Presiden, Senat, dan DPR. Presiden dan Menteri-menteri
melaksanakan fungsi eksekutif, Mahkamah Agung, fungsi Yudisial, dan Senat juga
DPR melaksanakan fungsi legislatif.
Inilah untuk pertama kalinya di Indonesia, sebuah produk keputusan yang
sah (legal) di lakukan review.
0 komentar:
Posting Komentar