Hidup yang tak terrefleksi adalah hidup yang tak pantas dijalani klik di sini

Perubahan Konstitusi Negara Hukum Indonesia Dari UUD 1945 Menjadi R.I.S 1949

Rabu, 23 Februari 2011


Pada tanggal 29 Oktober 1949 dapat ditandatangani Piagam Persetujuan Konstitusi RIS. Piagam persetujuan konferensi RIS antara Republik Indonesia dengan BFO. Hasil keputusan KMB diajukan kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Selanjutnya KNIP bersidang dari tanggal 6-14 Desember 1949 untuk membahas hasil-hasil itu. Pembahasan hasil KMB oleh pihak KNIP dilakukan melalui pemungutan suara dengan KNIP menerima hasil KMB.
Salah satu keputusan KMB di Den Haag Belanda adalah Indonesia menjadi negara serikat dengan nama Republik Indonesia serikat. Untuk menjadi RIS tersebut, KNIP dan DPR mengadakan sidang di Jakarta. Sidang tersebut berhasil menyetujui naskah konstitusi untuk RIS yang dikenal sebagai UUD RIS. Pada tanggal 16 Desember 1949 diadakan sidang pemilihan Presiden RIS di Gedung Kepatihan, Yogyakarta oleh wakil dari enam belas negara bagian. Sidang itu dipimpin oleh Muh. Roem dan anak Agung Gede Agung. pada tanggal 14 Desember 1949 para wakil pemerintah yang menjadi bagian dari RIS. Pada tanggal 14 Desember 1949 diadakan pemilihan Presiden RIS dengan calon tunggal Ir. Soekarno. Akhirnya, Ir. Soekarno terpilih sebagai presiden, kemudian dilantik dan diambil sumpahnya pada tanggal 17 Desember 1949. Tanggal 17 Desember 1949 diadakan upacara pelantikan Presiden RIS di Bangsal Sitinggil, Keraton Yogyakarta. Drs Moh. Hatta menjadi perdana menteri yang akan memimpin kabinet RIS. Berdasarkan UUD RIS maka DPR RIS terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Negara yang disebut senat. Kekuasaan pemerintahan dipegang oleh perdana menteri. Presiden hanya mempunyai wewengang untuk mengesahkan hasil keputusan cabinet yang dipimpinoleh perdana menteri.
Salah satu keputusan KMB di Den Haag Belanda adalah Indonesia menjadi negara serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat. untuk membentuk RIS tersebut, pada tanggal 14 Desember 1949 para wakil pemerintah yang akan menjadi bagian dari RIS, NIP, dan DPR mengadakan sidan di jakarta. sidang tersebut berhasil menyetujui naskah konstitusi untuk RIS yang dikenal sebagai UUD RIS. pada tanggal 16 Desember 1949 diadakan sidang pemilihan presiden RIS di gedung Kepatihan, Yogyakarta oleh wakil dari enam belas negara bagian. sidang itu dipimpin oleh ketua dan wakil ketua panitia persiapan nasional, Muh.Roem dan Anak Agung Gede Agung. calon presiden RIS adalah Ir. Sukarno sebab ketokohannya paling populer, baik diwilayah RI maupun di lingkungan BFO.
Pada tanggal 17 Desember 1949 diadakan upacara pelantikan presiden RIS di Bangsal Sitinggil, Keraton Yogyakarta. setelah dilantik, presiden sukarno menunju empat formatur kabinet, yaitu Drs. Moh. Hatta, Sri Sultan Hamengku Buwana IX, Anak Agung Gede Agung, dan Sultan Hamid Algadrie. Drs. Moh. Hatta terpilih menjadi perdana menteri yang akan memimpin Kabinet RIS. berdasarkan UUD RIS, maka DPR-RIS terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Negara yang disebut Senat. jumlah anggota DPR ada 150 orang, terdiri atas 50 orang dari RI dan 100 orang dari lingkungan BFO. jumlah anggota senat ada 32 orang. Setiap negara bagian mengirimkan dua orang wakilnya. Kepala Negara RIS adalah Presiden. Presiden RIS berstatus sebagai presiden konstitusional sehingga tidak mempunyai kekuasaan untuk memerintah. Kekuasaan pemerintahan dipegang oleh perdana menteri.
Presiden hanya mempunyai wewenang untuk mengesahkan hasil putusan kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri. Dengan demikian, sistem demokrasi yang diterapkan pada RIS adalah demokrasi Liberl seperti yang diterapkan di Belanda dan RI sejak Sultan Syahrir berkuasa.


Pada tanggal 15 Juli 1946, Dr. H.J. van Mook memprakarsai penyelenggaraan konferensi di Malino, Sulawesi Selatan. Konferensi ini dihadiri oleh beberapa utusan daerah yang telah dikuasai Belanda. Konferensi Malino membahas pembentukan Negara-negara bagian dari suatu Negara federal. Berawal dari konferensi tersebut, Van Mook atas nama Negara Belanda mulai membentuk negara-negara boneka yang tujuannya adalah untuk mengepung dan memperlemah keberadaan Republik Indonesia. Dengan terbentuknya Negara-negara boneka, RI dan Negara-negara bagian akan dengan mudah diadu domba oleh Belanda. Hal ini merupakan perwujudan dari politik koloniall Belanda, yaitu devide et impera.
Sejak kembalinya para pemimpin RI ke Yogyakarta 6 Juli 1949, perundingan dengan BFO yang telah dirintis di Bangka dimulai lagi. Yang dibahas dalam perundingan itu adalah pembentukan pemerintah peralihan sebelum terbentuknya Negara Indonesia Serikat. Kemudian pada tanggal 19-22 Juli 1949, diadakan perundingan diantara kedua belah pihak, yang disebut konferensi antar Indonesia. Konferensi itu memperlihatkan bahwa politik divide et impera Belanda untuk memisahkan daerah-daerah di luar Republik dari Republik Indonesia, mengalami kegagalan. Pada konferensi antar Indonesia yang diselenggarakan di Yogyakarta itu dihasilkan persetujuan mengenai bentuk Negara dan hal-hal yang bertalian dengan ketatanegaraan Negara Indonesia Serikat.
1 Negara Indonesia Serikat disetujui dengan nama RIS berdasarkan demokrasi dan federalisme.
2 RIS akan dikepalai seorang Presiden konstitusional dibantu oleh menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
3 Akan dibentuk dua badan perwakilan, yaitu sebuah dewan perwakilan rakyat dan sebuah dewan perwakilan Negara bagian (senat). Pertama kali akan dibentuk dewan perwakilan rakyat sementara.
4 Pemerintah federal sementara akan menerima kedaulatan bukan saja dari pihak Negara Belanda, melainkan pada saat yang sama juga dari Republik Indonesia.
Di bidang Militer juga telah disepakati persetujuan sebagai berikut :
1 Angkatan perang RIS adalah angkatan perang nasional. Presiden RIS adalah Panglima Tertinggi Angkatan Perang RIS.
2 Pertahanan Negara adalah semata-mata hak pemerintah RIS; Negara-negara bagian tidak akan memiliki angkatan perang sendiri.
3 Pembentukan Angkatan Perang RIS adalah semata-mata soal bangsa Indonesia. Angkatan perang RIS akan dibentuk oleh pemerintah RIS dengan inti angkatan perang RI (TNI), bersama-sama dengan orang-orang Indonesia yang ada dalam KNIL, ML, KM, VB, dan territoriale bataljons.
4 Pada masa permulaan RIS Menteri Pertahanan dapat merangkap sebagai Panglima Besar APRIS.
Konferensi antar Indonesia dilanjutkan kembali di Jakrta pada tanggal 30 Juli sampai 2 Agustus 1949, dan dipimpin oleh Perdana Menteri Hatta yang membahas masalah pelaksanaan dari pokok-pokok persetujuan yang telah disepakati di Yogyakarta. Kedua belah pihak setuju untuk membentuk Panitia Persiapan Nasional yang bertugas menyelenggarakan suasana tertib sebelum dan sesudah KMB. Sesudah berhasil menyelesaikan masalahnya sendiri dengan musyawarah di dalam konferensi antar Indonesia, kini Indonesia siap menghadapi KMB.
Pada tanggal 4 Agustus 1949, diangkat delegasi RI yang terdiri dari : Drs. Moh Hatta, Mr. Moh Roem, Prof. Dr.Mr. Supomo, dr. J.Leimena, Mr. Alisastroamidjojo, Ir. Juanda, Dr. Sukiman, Mr. Suyono Hadinoto, Dr. Soemitro Djojohadikusumo, Mr. Abdul Karim, Kolonel T.B. Simatupang, dan Mr. Sumardi. Delegasi BFO di wakili oleh Sultan Hamid II dari Pontianak.
Pada tanggal 23 Agustus 1949 KMB dimulai di Den Haag. Konferensi selesai pada tanggal 2 November 1949. Hasil Konferensi adalah sebagai berikut :
• Serah-terima kedaulatan dari pemerintah koloniall Belanda kepada RIS kecuali Papua Bagian Barat. Indonesia ingin agar semua daerah bekas jajahan Hindia Belanda menjadi daerah Indonesia, sedangkan Belanda sendiri ingin menjadikan Papua bagian barat Negara terpisah karena perbedaan etnis. Konferensi ditutup tanpa keputusan mengenai hal ini, karna itu pasal kedua menyebutkan bahwa Papua bagian barat bukan bagian dari serah terima, dan bahwa masalah ini akan diselesaikan dalam waktu satu tahun.
• Dibentuknya sebuah persekutuan Belanda-Indonesia , dengan monarch Belanda sebagai Kepala Negara.
• Pengambilalihan hutang Hindia Belanda oleh RIS.
1. Keradjaan Nederland menjerahkan kedaulatan atas Indonesia yang sepenuhnya kepada Republik Indonesia Serikat dengan tidak bersjarat lagi dan tidak dapat ditjabut, dan karena itu mengakui Republik Indonesia Serikat sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat.
2. Republik Indonesia Serikat menerima kedaulatan itu atas dasar ketentuan-ketentuan pada Konstitusinya; rantjangan konstitusi telah dipermaklumkan kepada Keradjaan Nederland.
3. Kedaulatan akan diserahkan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949
• Pasukan Belanda, KL, dan KM akan dipulangkan, sedangkan KNIL akan dibubarkan dan bekas anggota KNIL diperbolehkan menjadi APRIS.
Hasil-hasil KMB kemudian diajukan kepada KNIP untuk diratifikasi. Selanjutnya pada tanggal 15 Desember 1949 diadakan pemilihan Presiden RIS dengan calon tunggal Presiden Soekarno. Keesokan harinya Ir. Soekarno terpilih menjadi presiden RIS. Pada tanggal 20 Desember 1949 Moh. Hatta diangkat sebagai Perdana Menteri RIS. Adapun pemangku jabatan Presiden RI adalah Mr. Asaat ( mantan Ketua KNIP ) yang dilantik pada tanggal 27 Desember 1949. Pada tanggal 23 Desember 1949 delegasi RIS dipimpin Moh. Hatta berangkat ke negeri Belanda untuk menandatangani naskah pengakuan kedaulatan dari pemerintah Belanda. Upacara penandatanganan naskah pengakuan kedaulatan itu dilakukan bersamaan, yaitu di Indonesia dan Belanda pada 27 Desember 1949. Dengan demikian, sejak saat itu RIS menjadi Negara merdeka dan berdaulat, serta mendapat pengakuan internasional. Berakhirlah periode perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Periode Konstitusi RIS
Tahun 1949, dengan menurutkan turun naiknya gelombang Revolusi Indonesia, maka sesudah politik Belanda hendak meruntuhkan Republik Indonesia dengan menjalankan aksi militer sampai dua kali dengan besar-besaran, maka berkat kuatnya persatuan antara republik Indonesia dengan daerah-daerah de facto Belanda di luar daerah republik tercapailah persetujuan pada tanggal 22 Juli 1949 dalam Kongres Antara Indonesia di Kota Yogyakarta hendak mendirikan Republik Indonesia serikat berdasarkan Demokrasi dan Federalisme. Negara Persatuan Federal ini adalah untuk sementara dan hanyalah sekedar untuk memungkinkan membentuk suatu negara Persatuan Indonesia yang meliputi segenap Tanah Air dan Bangsa Indonesia, sedangkan pertukaran dasar federalisme menuju dasar unitarime akan dilanjutkan sebagai perubahan dalam negeri antara Indoensia dengan Indonesia, diluar campuran Belanda. (Muhammad Yamin, 1982: 39)
Pada konferensi ini ditetapkan pula, bahwa yang menjadi Presiden Federal akan dipilih oleh negara-negara bagian dan daerah bagian yang lain; begitupula dalam konferensi itu ditetapkan tentang pembentukan Mahkamah Agung, dan garis besar mengenai kewarganegaraan Indonesia. Tentang hak kemanusiaan kan dituruti Universal Declaration of Human Rights, seperti ditetapkan oleh sidang Persekutuan Bangsa-Bangsa tanggal 10 Desember 1948.
Tanggal 29 oktober 1949 ditandatanganilah Piagam Persetujuan di banda Scheveningen, sebagai tanda paraf atas Konstitusi RIS oleh Delegasi Republik Indonesia dan seluruh delegasi Permusyawaratan Federal - BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overleg).
Demikianlah karena situasi politik saat itu, UUD 1945 dilakukan review. Rencana Konstitusi Republik Indonesia Serikat disiapkan oleh kedua delegasi Indonesia dan pertemuan untuk Permusyawaratan Federal (Bijeenkomst voor Federaal Overleg) selama sidang-sidang Konferensi Meja Bundar. Pada Desember 1949 setelah disetujui oleh Sidang Pleno Komite Nasional Pusat dan badan-badan perwakilan dari daerah-daerah bagian lainnya. Wakil Pemerintah Republik Indonesia dan wakil-wakil Pemerintah Daerah menyetujui Konstitusi 1949 tersebut. Dengan catatan bahwa Konstitusi RIS merupakan konstitusi sementara sama halnya dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam Konstitusi RIS ini maka lembaga-lembaga negara yang ada adalah: Mahkamah Agung, Dewan Pengawas Keuangan, Menteri-Menteri, Presiden, Senat, dan DPR. Presiden dan Menteri-menteri melaksanakan fungsi eksekutif, Mahkamah Agung, fungsi Yudisial, dan Senat juga DPR melaksanakan fungsi legislatif.
Inilah untuk pertama kalinya di Indonesia, sebuah produk keputusan yang sah (legal) di lakukan review.

Artikel Terkait



0 komentar:

momentum © 2010 Template by:
Wardaniyanto Dot Com