Hidup yang tak terrefleksi adalah hidup yang tak pantas dijalani klik di sini

HERMENEUTIKA: MATEMATIKA DAN PUASA

Sabtu, 04 Agustus 2012


PENGANTAR
            Salah satu faktor yang menarik dalam kajian terhadap khasanah Islam klasik yang dikembangkan oleh  para sarjana dan ilmuwan Muslim adalah kekayaan makna yang terkandung dalam naskah-naskah ilmiah mereka dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan.  Sesuai dengan basis ontologis mereka yang kaya dan mendalam, paradigma epistemologis yang plural, dan logika  metodologis yang longgar (tidak kaku seperti pada positivisme), maka manuskrip-manuskrip ilmiah mereka mengandung banyak penafsiran dan pemaknaan. 
Menurut Seyyed Hossein Nasr dalam Science and Civilization in Islam (1968), agar penafsiran terhadap khasanah keilmuan Islam klasik tersebut dapat memperoleh makna yang sahih dan dapat dipertanggungjawabkan, seseorang harus memahami terlebih dahulu prinsip-prinsip Islam yang menjadi basis utama paradigma metafisika, ontologi dan epistemologi sarjana Muslim.  Untuk memahami sains Islam sampai ke dasarnya dibutuhkan pengertian tentang beberapa prinsip Islam yang menjadi matriks  di mana di dalamnya sains Islam punya makna.   Nasr menandaskan bahwa tradisi sains Islam tidak dapat dipahami secara tepat jika dipandang dari perspektif lain, misalnya dari pandangan peradaban Barat modern yang sekuler-materialistik. 
Nah, sesuai dengan paradigma sains Islam yang memandang kesatupaduan dan interrelasi alam kosmos dengan berbagai derajat eksistensinya, telaah terhadap naskah matematika di kalangan sarjana Muslim pun mesti menunjukkan hal yang sama.  Pada beberapa tulisan terdahulu telah dipaparkan interrelasi matematika dengan studi bidang keilmuan lainnya seperti etika dan estetika.  Kali ini akan dielaborasi sedikit tentang hermeneutika matematika, yaitu studi penafsiran terhadap teks-teks dan naskah-naskah matematika karya sarjana Muslim; khususnya lagi hubungan matematika dengan ibadah yang tengah kita jalani, yaitu puasa.

HERMENEUTIKA MATEMATIKA
            Hermeneutika merupakan studi pemahaman dan penafsiran (hermeneuin artinya penafsiran, interpretasi) terhadap simbol-simbol untuk menangkap atau menyingkap makna (petanda) yang terkandung dalam simbol-simbol (penanda) tersebut.  Di balik teks-teks literal tersimpan atau tersembunyi makna-makna yang menggambarkan pandangan-dunia dan pengertian-pengertian yang lebih mendalam.  Lambang teks adalah wadah, dan makna teks adalah isi.  Dengan demikian, hermeneutika matematika adalah studi penafsiran terhadap teks-teks matematika untuk menyingkapkan makna-makna yang tersembunyi di balik lambang teks-teks tersebut sedemikian rupa sehingga diperoleh pemahaman yang lebih utuh dan mendalam terhadap asumsi-asumsi dasar, cara-pandang dan paradigma yang dianut oleh sarjana matematikawan Muslim.


Read More..

Kekuatan hukum bukti elektronik sebagai alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP

Rabu, 01 Agustus 2012


Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Pernyataan tersebut secara tegas tercantum dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia menerima hukum sebagai ideologi untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan serta kesejahteraan bagi warga negaranya. Konsekuensi dari itu semua adalah bahwa hukum mengikat setiap tindakan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia. Hukum merupakan suatu norma/kaidah yang memuat aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang menjamin hak dan kewajiban perorangan maupun masyarakat. Dengan adanya hukum dimaksudkan untuk menciptakan keselarasan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam rangka menciptakan keselarasan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan memberikan perhatian terhadap penciptaan keadilan dalam masyarakat, hukum tidak selalu bisa memberikan keputusannya dengan segera, hukum membutuhkan waktu untuk menimbang-nimbang yang bisa memakan waktu lama sekali, guna mencapai keputusan yang seadil-adilnya dan tidak merugikan masyarakat. Tujuan dari adanya hukum adalah memberikan pelayanan bagi masyarakat agar tercipta suatu ketertiban, keamanan, keadilan dan kesejahteraan. Oleh karena itu para penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya  haruslah memperhatikan kepentingan masyarakat dan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada.
Sebagai negara hukum, negara Indonesia memiliki beberapa macam hukum untuk mengatur tindakan warga negaranya, antara lain adalah hukum pidana dan hukum acara pidana. Kedua hukum hukum ini mempunyai hubungan yang sangat erat. Hukum acara pidana mengatur cara-cara bagaimana negara menggunakan haknya untuk melakukan penghukuman dalam perkara – perkara yang terjadi (hukum pidana formal). Hukum Acara Pidana merupakan suatu sistem kaidah atau norma yang diberlakukan oleh negara, dalam hal ini oleh kekuasaan kehakiman, untuk melaksanakan Hukum Pidana (materiil). Dengan demikian suatu Hukum Acara Pidana dapat dikatakan baik apabila Hukum Pidana dapat terealisasi dengan baik (Djoko Prakoso, 1988: 1). Ruang lingkup Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terdapat dalam Pasal 2 KUHAP yang berbunyi:  “Undang-undang ini berlaku untuk melaksanakan tata cara peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan”.


Read More..
momentum © 2010 Template by:
Wardaniyanto Dot Com