Hidup yang tak terrefleksi adalah hidup yang tak pantas dijalani klik di sini

Contoh Replik PTUN

Selasa, 23 Agustus 2011

Jakarta, 5 Mei 1313

Perihal : Tanggapan Penggugat Atas Jawaban/Eksepsi Tergugat
Kepada Yth :
Majelis Hakim PTUN Jakarta
Dalam Nomor Perk: 001/G/1313/PTUN.JKT
Di
Jakarta

Dengan hormat,

Untuk dan atas nama memeng sebagai Penggugat berdasarkan surat kuasa No. 1/SK/II/1313 tanggal 25 February 1313, perkenankanlah Kami Kuasa Hukum Penggugat yang tergabung dalam Tim Advokasi Menentang Pemecatan PNS Yang Tidak Prosedural menyampaikan Tanggapan atas Jawaban/Eksepsi yang diajukan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakili kuasanya DR. Dayat, S.H, M.H., dkk., yang disampaikan dalam persidangan tertanggal 27 April 1313, sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
  1. Bahwa, penggugat dengan tegas menolak dalil-dalil tergugat yang tidak memiliki dasar sama sekali;
  2. Bahwa, ternyata tergugat tidak cermat dalam mempelajari isi dan maksud gugatan penggugat sehingga telah salah dalam memahami pokok gugatan dalam perkara ini; dan
3.      Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU No. 5 tahun 1986 Jo UU No. 9 tahun 2004 Jo UU No. 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara : “Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara”;
Tentang Pokok Perkara:
  1. Bahwa, penggugat tetap pada dalil-dalil gugatannya dan memohon pula apa yang terurai dalam gugatan maupun eksepsi mengenai hal itu tetap dianggap diulang dan terulang kembali dalam replik ini;
  2. Bahwa, penggugat dengan tegas menolak dalil-dalil jawaban tergugat selama hal tersebut bertentangan dengan dalil-dalil penggugat serta tidak diakui secara tegas tentang kebenarannya;
  3. Bahwa dalam hal ini Tergugat semata-mata hanya melihat hak/kewenangannya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang merupakan bagian integral dari Pemerintah, namun tidak melihat dan mempertimbangkan kewajibannya sebagaimana telah ditetapkandalam, khususnya UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa : Pasal 71 Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundangan-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia. Pasal 72 Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.

Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi dari tergugat untuk seluruhnya dalam pokok perkara.
Mengabulkan gugatan penggugat sebagaimana dalam petitum gugatan.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).

Hormat Kami,            
Kuala Hukum Penggugat     

Wardaniyanto, S.H., M.H.

Artikel Terkait



0 komentar:

momentum © 2010 Template by:
Wardaniyanto Dot Com