P U T U S
A N
No: 12.16/Pid.B/2011/PN.Pmk
“DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
--------Pengadilan Negeri Pamekasan yang
memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan
acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai mana tertera pada amar di bawah
dalam perkara Terdakwa :
Terdakwa I
SUPRADIN, tempat
lahir di Sumenep, umur / tanggal lahir 23 tahun / 6 Mei 1988, kebangsaan
Indonesia, jenis kelamin laki-laki, tempat tinggal di desa Batu ampar Kec. Batu
Putih Kab. Sumenep, pekerjaan Tani ;---------------------------------------------------
Terdakwa II
BUNASAN, tempat
lahir di Bangkalan, umur / tanggal lahir 27 tahun / 10 November 1986,
kebangsaan Indonesia, jenis kelamin laki-laki, tempat tinggal di Desa Karang
Pilang Kec. Arosbaya Kab. Bangkalan, pekerjaan Buruh Pabrik ;-------------------------
Terdakwa III
MU’ NAIM, tempat
lahir di Pamekasan , umur / tanggal lahir 24 tahun / 23 Januari 1987,
kebangsaan Indonesia, jenis kelamin laki-laki, tempat tinggal di Jl. Raya
Panglegur Ds. Panglegur RT. 03/RW. 01 Panglegur Kab. Pamekasan, pekerjaan Buruh
Pabrik ;-------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa IV
MOHAMMAD ARSUNI,
tempat lahir di Pamekasan, umur / tanggal lahir 32 tahun / 17 Juli 1979,
kebangsaan Indonesia, jenis kelamin laki-laki, tempat tinggal di Desa Larangan
Tokol RT.12/RW.10 Pamekasan, pekerjaan Tani
;-----------------------------------------------------------------
--------Terdakwa
ditahan sejak tanggal 11 Januari 2011 sampai dengan sekarang; ------
--------Terdakwa
didampingi Tim Penasihat Hukum terdiri dari RESI EKAYULIANA, SH., berdasarkan
Surat Kuasa Khusus tanggal 03 Januari 2011.--
--------Pengadilan
Negeri Tersebut ;------------------------------------------------------------
--------Telah
membaca berkas Perkara yang bersangkutan; ---------------------------------
--------Telah
membaca Penetapan Ketua Pengdilan negeri Pamekasan No: 12.16/Pid.B/2011/PN.Pmk. tanggal 30 januari 2011 tentang
eksepsi Tim Penasihat umum Terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------------------
--------Telah
Mendengar dan memperhatikan tuntutan hukum Penuntut Umum yang pada pokoknya
menuntut supaya Majels Hakim menjatuhkan putusan : ---------------------------
1. Menyatakan terdakwa SUPRADIN, BUNASAN, MU’ NAIM, MOHAMMAD
ARSUNI. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“pencurian dan kekerasan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365
K.U.H.Pidana ayat (1) dan ayat (2). ---------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUPRADIN, BUNASAN, MU’
NAIM, MOHAMMAD ARSUNI. dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan
perintah agar terdakwa tetap ditahan.
---------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan barang bukti terdiri dari nomor 1 berupa laporan hasil
visum et repertum nomer : 388/44/VTR/RM/xx/2011 tanggal 02 Januari 2011, sampai
dengan 2 unit sepeda motor merek Yamaha nomor polisi M 3547 AH dan merek Honda
nopol M 4657 NA, di kembalikan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk dijadikan
barang bukti dalam perkara lain. -----------------------------------------
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.
2500,-(dua ribu lima ratus rupiah). --------------------------------------------------------------------------
--------Telah
mendengar dan memperhatikan pembelaan hukum Terdakwa melalui Tim Penasihat
Hukum yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim memberikan putusan :
-----------------------------------------------------------------------------------------------
A. Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan
tindak pidana sebagaimana yang tersebut dalam dakwaan Kesatu dan Kedua;
---------------------
B. Menyatakan bahwa Terdakwa Bebas dari segala tuntutan hukum;
------------------
C. Memerintahkan agar Terdakwa segera di keluarkan dari tahanan;
-------------------
D. Memulihkan harkat, kehormatan, dan nama baik
Terdakwa;--------------------------
--------Menimbang,
bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan
sebagai berikut
:------------------------------------------------------------------
KESATU :
--------Bahwa terdakwa SUPRADIN, bersama tiga terdakwa lainnya yaitu
BUNASAN, MU’ NAIM DAN MOHAMMAD ARSUNI pada tanggal 15 januari 2011 atau setidak
tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2011 bertempat dijalan pintu gerbang depan
pompa bensin kota pamekasan, telah melakukan pencurian yang didahului, disertai
atau diikuti dengan kekerasan yang berdasarkan Pasal 365 K.U.H.Pidana ayat (1) dan ayat (2),
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadilI perkaranya, telah
melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan yang mengakibatkan kerugian dan luka luka,yaitu
korban ABDULNYAMAN, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
:------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa
terdakwa SUPRADIN, bersama tiga terdakwa lainnya yaitu BUNASAN, MU’ NAIM DAN
MOHAMMAD ARSUNI, sekitar jam 12.00 tanggal 15 Januari 2011 sedang bermain
domino disebuah warung kopi depannya bank antah berentah yang terletak di jalan
Merdeka;-----------------------------------------------------------------------------------------
--------Berlatar
belakang dari penglihatan BUNASAN melihat seseorang yang baru keluar dari bank
dengan membawa tas, sekitar jam 13.40. secara tidak sengaja BUNASAN mengajak
rekannya untuk niat buruk pada seseorang yang baru keluar dari bank tersebut;------------------------
--------Guna
mewujudkan rencananya MU’ NAIM dan MOHAMMAD ARSUNI masih pulang untuk mengambil
senjata tajam berupa celurit sedangkan BUNASAN dan SUPRADIN menunggu di warung;-----------------------------------------------------------------
--------Selanjutnya
untuk memastikan para terdakwa mengikuti ABDUL NYAMAN (korban) pada jam 13.50
yang hendak pulang kerumahnya di desa Batu Hitam Kec. Pagar
Batu;-------------------------------------------------------------------
--------Setelah
mengetahui keadaan lalu lintas aman dan sepi, para terdakwa melakukan aksinya
dengan cara memepet korban, terjadilah perebutan tas di atas kendaraan. Dengan
mempertahankannya si korban akhirnya sikorban di tending dan jatuh dari sepeda
motornya dan pada saat itulah korban meminta tolong yang akhirnya di dengar
oleh ASNADIN pegawai pompa bensin, pada saat itu juga usaha pengejeran
dilakukan yang tidak membuahkan hasil;-----------------------------------------------------------------------------------------------
--------Selanjutnya
melihat kondisi korban parah, akhirnya masyarakat disekitar tempat kejadian
melarikan korban ke rumah sakit umum daerah pamekasan yang jaraknya 5km dari
TKP;----------------------------------------------------------------
--------Perbuatan
terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) K.U.H.Pidana .
----------------------------------------------
--------Menimbang,
bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa: -----------
1. 1 (Satu)lembar Asli laporan hasil visum et repertum nomer :
388/44/VTR/RM/xx/2011 yang dilakukan oleh Dokter Sutomo dari rumah sakit umum
daerah Pamekasan.
-----------------------------------------------------------------------------------
2. 2 unit sepeda motor merek Yamaha nomor polisi M 3547 AH dan merek
Honda dengan nomor polisi M 4657 NA.--------------------------------------------
3. uang sebesar 50.000,00 yang merupakan sisa hasil rampokan---------------------------------------------
4. 2 buah celurit lengkap dengan sarung tangannya.
--------Menimbang,
bahwa Penuntu Umum telah mengajukan saksi-saksinya di persidangan dan
memberikan keterangan I bawah sumpah masing-masing pada pokoknya sebagai
berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
1. Saksi ABDULNYAMAN
− Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan
keluarga;-------
− Bahwa benar korban pada tanggal 15 januari 20011 sekitar jam 14.00
wib telah mengalami perampokan dengan kekerasan di jalan pintu erbang depan pom
bensin;--------------------------------------------------------------------------------
− Bahwa benar perampokan tersebut dilakukan oleh 4 orang terdakwa
yaitu SUPRADIN, BUNASAN, MU’ NAIM dan MOHAMMAD ARSUNI;---------------------------------------------------------------------------
− Bahwa benar korban ditendang dari sebelah kanan oleh terdakwa
sehingga menyebabkan motor yang ditumpang korban oleng dan jatuh;-----------------------------------------------------------
− Bahwa benar korban ditodong dengan celurit oleh trdakwa MU’ NAIM;-------------------------------------------------------------------
− Bahwa benar terdakwa setelah mendapat uang korban, langsung kabur
dengan mengendarai sepeda motor Yamaha dengan nopol M 3547 AH dan motor Honda
dengan nopol M 4657 NA;---------------------------------------------------------------
2. Saksi ASNADI :
− Bahwa benar saksi tidak kenal dengan para tedakwa dan tidak ada
hubungan keluarga.-------------------------------
− Bahwa benar pada tanggal 15 januari 2011 sekitar jam 14.00 wib
telah terjadi perampokan dengan kekerasan di jalan pintu gerbang depannya pom
bensin;--------------------------------------------------------------------------------------
− Bahwa benar saksi mendengar jeritan minta tolong dari korban
setelah terjatuh dari motornya ; --
− Bahwa benar saksi melihat sepeda motor yang dipacu dengan
kecepatan tinggi ke utara yang dikendarai dua orang dan ia tahu bahwa sepeda
motor itu bermerek yamaha
;---------------------------------------------------------------
3. Saksi ABDUL KADIR
− Bahwa saksi tidak kenal Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan
keluarga;---
− Bahwa benar pada tanggal 15 januari 2011 sekitar jam 14.00 wib
telah terjadi perampokan dengan kekerasan di jalan pintu gerbang depannya pom
bensin;--------------------------------------------------------------------------------------
− Bahwa benar saksi mengetahui secara langsung peristiwa perampokan
tersebut;---------------------
− Bahwa benar saksi sempat mengejar perampok dan mencatat nopol
kendaraan yang dikendarainya;-------------------------------------------------
4. Saksi : MISNATI,
− Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan
keluarga;-----------
− Bahwa benar pada tanggal 15 januari 2011 sekitar jam 14.00 wib
telah terjadi perampokan dengan kekerasan di jalan pintu gerbang depannya pom
bensin;--------------------------------------------------------------------------------------
− Bahwa benar saksi melihat pelaku perampokan tersebut sebanyak 4
orang yang mengendarai 2 sepeda motor yaitu Honda dan yamaha;--------------------------------------------------------
− Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak
menanggapi;----------------
--------Menimbang,
bahwa atas pemyataan penuntut Umum bahwa menghadapkan saksi-saksinya, MajeIis
Hakim mengabulkan permohonan Penuntut Umum tersebut
yang;--------------------------------
--------Menimbang
bahwa selanjutnya Terdakwa dan Team Penasehat Hukum terdakwa mengajukan
keberatan sedangkan terdakwa menolak menyatakan tidak benar keterangan
tersebut;------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang
bahwa selanjutnya Terdakwa dan Team Penasihat Hukumnya tidak sanggup mengajukan
saksi-saksi yang meringankan (Saksi A Decharge) yang menerangkan di
persidangan:------------
----------Menimbang,
bahwa selanjutnya di persidangan telah didengan keterangan
Terdakwa yang pada
pokoknya sebagai berikut;-------------------------------------------------
− Bahwa dakwaan penuntut umum tidak
benar;-----------------------------------------
--------Menimbang,
bahwa selanjutnya pengadjlan telah memperhatikan segala sesuatu selama
pemeriksaan persidangan berlangsung, demi singkatnya isi putusan ini cukuplah
ditunjuk hal-hal yang tertera secara lengkap di dalam berita acara persidangan
yang kesemuanya telah dianggap tercakup semuanya dan ikut dipertimbangkan di
dalam isi putusan ini
;-------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang,
bahwa berdasarkan segala alat bukti yang diajukan di persidangan dalam
rangkaian dan hubungannya satu dengan yang lainnya, pengadilan telah
mendapatkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak dapat
lagi disangkal kebenarannya pada pokoknya sebagai
berikut:---------------------------------------
1. Bahwa benar perampokan tersebut dilakukan oleh 4 orang terdakwa
yaitu SUPRADIN, BUNASAN, MU’ NAIM dan MOHAMMAD ARSUNI.
2. Bahwa benar saksi melihat pelaku perampokan tersebut sebanyak 4
orang yang mengendarai 2 sepeda motor yaitu Honda dan Yamaha.
3. Bahwa benar saksi mengetahui secara langsung peristiwa perampokan
tersebut.
4. Bahwa benar korban ditodong dengan celurit oleh trdakwa MU’ NAIM.
5. Bahwa benar terdakwa setelah mendapat uang korban, langsung kabur
dengan mengendarai sepeda motor Yamaha dengan nopol M 3547 AH dan motor Honda
dengan nopol M 4657 NA.
6. Bahwa benar saksi sempat mengejar perampok dan mencatat nopol
kendaraan yang dikendarainya.
--------Menimbang,
bahwa berdasarkan segala pembahasan dan pertimbangan di atas, pada akhimya
Pengadilan berkesimpulan bahwa apa yang tertera pada amar di bawah nanti
dianggap sudah tetap dan adil serta tidak melampaui
kewenangan;--------------------
--------Mengingat
serta memperhatikan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, di Pasal 365
K.U.H.Pidana ayat (1) dan ayat (2), Ketentuan Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
M E
N G A D I L I
I. Menyatakan Terdakwa Supradin, Bunasan, Mu’ naim dan Mohammad
Arsuni terbukti secara sah dan meyakinkan bersa1ah melakukan perbuatan pidana “Pencurian yang Didahului, Disertai atau
Diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan,”;-----------------------------------------------------------------------------------------
II. Menghukum Terdakwa oleh karena perbuatan tersebut dengan hukuman
penjara selama 12 ( Dua Belas )
tahun;---------------------------------------------------------------
III. Menetapkan lamanya masa tahanan Terdakwa yang telah dijalani,
dikurangkan seluruhnya dari jumlah hukuman yang
dijatuhkan;------------------------------------------
IV. Menetapkan Terdakwa tetap
ditahan;---------------------------------------------------------
V. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5000,-
(lima ribu rupiah);
VI. Menetapkan barang bukti
berupa:-------------------------------------------------------------
1. 1 (Satu)lembar Asli
laporan hasil visum et repertum nomer : 388/44/VTR/RM/xx/2011 yang dilakukan
oleh Dokter Sutomo dari rumah sakit umum daerah Pamekasan.
-----------------------------------------------------------------------------------
2. 2 unit sepeda motor merek Yamaha nomor polisi M 3547 AH dan merek
Honda dengan nomor polisi M 4657
NA.--------------------------------------------
3. uang sebesar 50.000,00 yang merupakan sisa hasil
rampokan---------------------------------------------
4. 2 buah celurit lengkap dengan sarung tangannya.
Di kembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti
dalam perkara
lain.------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Demikian
diputus pada hari Selasa Tanggal 10 Februari 2011 dalam rapat musyawarah
Majelis Hakim yang terdiri dari Wardaniyanto, SH,Mhum., selaku Ketua Majelis,
Aril Ramadhana, SH, Mhum., Bolot Subroto, SH, MHum., Zaini, SH, MH., dan Saka,
SH, MHum., masing masing sebagai Hakim Anggota sesuai Penetapan Ketua
Pengadilan Negeri, Niaga/HAM dan Tipkor Pamekasan Nomor 1216 / Pid.B / 2011 /
PN.Pmk. Tertanggal 15 Januari 2011, putusan tersebut diucapkan di dalam
persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga Selasa tanggal 10 Februari
2011 oleh Hakim Ketua Majelis bersama-sama para Hakim Anggota tersebut,
didampingi Indri, SH, MH dan sari, SH para Panitera Pengganti pada Pengadilan
Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh I”am kholil, SH, MH. Jaksa selaku
Penuntut Umum bersama Tim Penuntut Umum, Terdakwa serta Tim Penasihat
Hukumnya.------------------
Hakim Anggota
Aril Ramadhana, SH, Mhum
Bolot Subroto, SH, MHum
Zaini, SH, MH
Saka, SH, MHum
|
Hakim Ketua Majelis
Wardaniyanto, SH,Mhum
|
Panitera
Pengganti
Indri, SH, MH
sari, SH
0 komentar:
Posting Komentar