Hidup yang tak terrefleksi adalah hidup yang tak pantas dijalani klik di sini

Contoh Putusan Perkara Pidana PN Pamekasan

Jumat, 15 Juni 2012


P U T U S A N
No: 12.16/Pid.B/2011/PN.Pmk

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

--------Pengadilan Negeri Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai mana tertera pada amar di bawah dalam perkara Terdakwa :
Terdakwa I
SUPRADIN, tempat lahir di Sumenep, umur / tanggal lahir 23 tahun / 6 Mei 1988, kebangsaan Indonesia, jenis kelamin laki-laki, tempat tinggal di desa Batu ampar Kec. Batu Putih Kab. Sumenep, pekerjaan Tani ;---------------------------------------------------
Terdakwa II
BUNASAN, tempat lahir di Bangkalan, umur / tanggal lahir 27 tahun / 10 November 1986, kebangsaan Indonesia, jenis kelamin laki-laki, tempat tinggal di Desa Karang Pilang Kec. Arosbaya Kab. Bangkalan, pekerjaan Buruh Pabrik ;-------------------------
Terdakwa III
MU’ NAIM, tempat lahir di Pamekasan , umur / tanggal lahir 24 tahun / 23 Januari 1987, kebangsaan Indonesia, jenis kelamin laki-laki, tempat tinggal di Jl. Raya Panglegur Ds. Panglegur RT. 03/RW. 01 Panglegur Kab. Pamekasan, pekerjaan Buruh Pabrik ;-------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa IV
MOHAMMAD ARSUNI, tempat lahir di Pamekasan, umur / tanggal lahir 32 tahun / 17 Juli 1979, kebangsaan Indonesia, jenis kelamin laki-laki, tempat tinggal di Desa Larangan Tokol RT.12/RW.10 Pamekasan, pekerjaan Tani ;-----------------------------------------------------------------
--------Terdakwa ditahan sejak tanggal 11 Januari 2011 sampai dengan sekarang; ------
--------Terdakwa didampingi Tim Penasihat Hukum terdiri dari RESI EKAYULIANA, SH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 03 Januari 2011.--
--------Pengadilan Negeri Tersebut ;------------------------------------------------------------
--------Telah membaca berkas Perkara yang bersangkutan; ---------------------------------
--------Telah membaca Penetapan Ketua Pengdilan negeri Pamekasan No: 12.16/Pid.B/2011/PN.Pmk. tanggal 30 januari 2011 tentang eksepsi Tim Penasihat umum Terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------------------
--------Telah Mendengar dan memperhatikan tuntutan hukum Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majels Hakim menjatuhkan putusan : ---------------------------

1. Menyatakan terdakwa SUPRADIN, BUNASAN, MU’ NAIM, MOHAMMAD ARSUNI. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dan kekerasan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 K.U.H.Pidana ayat (1) dan ayat (2). ---------------------------------------

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUPRADIN, BUNASAN, MU’ NAIM, MOHAMMAD ARSUNI. dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. ---------------------------------------------------------------------

3. Menyatakan barang bukti terdiri dari nomor 1 berupa laporan hasil visum et repertum nomer : 388/44/VTR/RM/xx/2011 tanggal 02 Januari 2011, sampai dengan 2 unit sepeda motor merek Yamaha nomor polisi M 3547 AH dan merek Honda nopol M 4657 NA, di kembalikan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain. -----------------------------------------

4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2500,-(dua ribu lima ratus rupiah). --------------------------------------------------------------------------

--------Telah mendengar dan memperhatikan pembelaan hukum Terdakwa melalui Tim Penasihat Hukum yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim memberikan putusan : -----------------------------------------------------------------------------------------------
A. Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang tersebut dalam dakwaan Kesatu dan Kedua; ---------------------

B. Menyatakan bahwa Terdakwa Bebas dari segala tuntutan hukum; ------------------

C. Memerintahkan agar Terdakwa segera di keluarkan dari tahanan; -------------------

D. Memulihkan harkat, kehormatan, dan nama baik Terdakwa;--------------------------

--------Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
KESATU :
--------Bahwa terdakwa SUPRADIN, bersama tiga terdakwa lainnya yaitu BUNASAN, MU’ NAIM DAN MOHAMMAD ARSUNI pada tanggal 15 januari 2011 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2011 bertempat dijalan pintu gerbang depan pompa bensin kota pamekasan, telah melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan yang berdasarkan Pasal 365 K.U.H.Pidana ayat (1) dan ayat (2), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadilI perkaranya, telah melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengakibatkan kerugian dan luka luka,yaitu korban ABDULNYAMAN, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa terdakwa SUPRADIN, bersama tiga terdakwa lainnya yaitu BUNASAN, MU’ NAIM DAN MOHAMMAD ARSUNI, sekitar jam 12.00 tanggal 15 Januari 2011 sedang bermain domino disebuah warung kopi depannya bank antah berentah yang terletak di jalan Merdeka;-----------------------------------------------------------------------------------------
--------Berlatar belakang dari penglihatan BUNASAN melihat seseorang yang baru keluar dari bank dengan membawa tas, sekitar jam 13.40. secara tidak sengaja BUNASAN mengajak rekannya untuk niat buruk pada seseorang yang baru keluar dari bank tersebut;------------------------
--------Guna mewujudkan rencananya MU’ NAIM dan MOHAMMAD ARSUNI masih pulang untuk mengambil senjata tajam berupa celurit sedangkan BUNASAN dan SUPRADIN menunggu di warung;-----------------------------------------------------------------
--------Selanjutnya untuk memastikan para terdakwa mengikuti ABDUL NYAMAN (korban) pada jam 13.50 yang hendak pulang kerumahnya di desa Batu Hitam Kec. Pagar Batu;-------------------------------------------------------------------
--------Setelah mengetahui keadaan lalu lintas aman dan sepi, para terdakwa melakukan aksinya dengan cara memepet korban, terjadilah perebutan tas di atas kendaraan. Dengan mempertahankannya si korban akhirnya sikorban di tending dan jatuh dari sepeda motornya dan pada saat itulah korban meminta tolong yang akhirnya di dengar oleh ASNADIN pegawai pompa bensin, pada saat itu juga usaha pengejeran dilakukan yang tidak membuahkan hasil;-----------------------------------------------------------------------------------------------
--------Selanjutnya melihat kondisi korban parah, akhirnya masyarakat disekitar tempat kejadian melarikan korban ke rumah sakit umum daerah pamekasan yang jaraknya 5km dari TKP;----------------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 365 ayat (1)  dan ayat (2) K.U.H.Pidana . ----------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa: -----------
1. 1 (Satu)lembar Asli laporan hasil visum et repertum nomer : 388/44/VTR/RM/xx/2011 yang dilakukan oleh Dokter Sutomo dari rumah sakit umum daerah Pamekasan. -----------------------------------------------------------------------------------

2. 2 unit sepeda motor merek Yamaha nomor polisi M 3547 AH dan merek Honda dengan nomor polisi M 4657 NA.--------------------------------------------

3. uang sebesar 50.000,00 yang merupakan sisa hasil rampokan---------------------------------------------

4. 2 buah celurit lengkap dengan sarung tangannya.

--------Menimbang, bahwa Penuntu Umum telah mengajukan saksi-saksinya di persidangan dan memberikan keterangan I bawah sumpah masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
1. Saksi ABDULNYAMAN
− Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;-------
− Bahwa benar korban pada tanggal 15 januari 20011 sekitar jam 14.00 wib telah mengalami perampokan dengan kekerasan di jalan pintu erbang depan pom bensin;--------------------------------------------------------------------------------

− Bahwa benar perampokan tersebut dilakukan oleh 4 orang terdakwa yaitu SUPRADIN, BUNASAN, MU’ NAIM dan MOHAMMAD ARSUNI;---------------------------------------------------------------------------

− Bahwa benar korban ditendang dari sebelah kanan oleh terdakwa sehingga menyebabkan motor yang ditumpang korban oleng dan jatuh;-----------------------------------------------------------
− Bahwa benar korban ditodong dengan celurit oleh trdakwa MU’ NAIM;-------------------------------------------------------------------

− Bahwa benar terdakwa setelah mendapat uang korban, langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor Yamaha dengan nopol M 3547 AH dan motor Honda dengan nopol M 4657 NA;---------------------------------------------------------------

2. Saksi ASNADI :
− Bahwa benar saksi tidak kenal dengan para tedakwa dan tidak ada hubungan keluarga.-------------------------------
− Bahwa benar pada tanggal 15 januari 2011 sekitar jam 14.00 wib telah terjadi perampokan dengan kekerasan di jalan pintu gerbang depannya pom bensin;--------------------------------------------------------------------------------------

− Bahwa benar saksi mendengar jeritan minta tolong dari korban setelah terjatuh dari motornya ; --

− Bahwa benar saksi melihat sepeda motor yang dipacu dengan kecepatan tinggi ke utara yang dikendarai dua orang dan ia tahu bahwa sepeda motor itu bermerek yamaha ;---------------------------------------------------------------

3. Saksi ABDUL KADIR

− Bahwa saksi tidak kenal Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga;---

− Bahwa benar pada tanggal 15 januari 2011 sekitar jam 14.00 wib telah terjadi perampokan dengan kekerasan di jalan pintu gerbang depannya pom bensin;--------------------------------------------------------------------------------------

− Bahwa benar saksi mengetahui secara langsung peristiwa perampokan tersebut;---------------------

− Bahwa benar saksi sempat mengejar perampok dan mencatat nopol kendaraan yang dikendarainya;-------------------------------------------------
4. Saksi : MISNATI,
− Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;-----------
− Bahwa benar pada tanggal 15 januari 2011 sekitar jam 14.00 wib telah terjadi perampokan dengan kekerasan di jalan pintu gerbang depannya pom bensin;--------------------------------------------------------------------------------------

− Bahwa benar saksi melihat pelaku perampokan tersebut sebanyak 4 orang yang mengendarai 2 sepeda motor yaitu Honda dan yamaha;--------------------------------------------------------

− Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapi;----------------

--------Menimbang, bahwa atas pemyataan penuntut Umum bahwa menghadapkan saksi-saksinya, MajeIis Hakim mengabulkan permohonan Penuntut Umum tersebut yang;--------------------------------
--------Menimbang bahwa selanjutnya Terdakwa dan Team Penasehat Hukum terdakwa mengajukan keberatan sedangkan terdakwa menolak menyatakan tidak benar keterangan tersebut;------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang bahwa selanjutnya Terdakwa dan Team Penasihat Hukumnya tidak sanggup mengajukan saksi-saksi yang meringankan (Saksi A Decharge) yang menerangkan di persidangan:------------


----------Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah didengan keterangan

Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut;-------------------------------------------------
− Bahwa dakwaan penuntut umum tidak benar;-----------------------------------------

--------Menimbang, bahwa selanjutnya pengadjlan telah memperhatikan segala sesuatu selama pemeriksaan persidangan berlangsung, demi singkatnya isi putusan ini cukuplah ditunjuk hal-hal yang tertera secara lengkap di dalam berita acara persidangan yang kesemuanya telah dianggap tercakup semuanya dan ikut dipertimbangkan di dalam isi putusan ini ;-------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan segala alat bukti yang diajukan di persidangan dalam rangkaian dan hubungannya satu dengan yang lainnya, pengadilan telah mendapatkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak dapat lagi disangkal kebenarannya pada pokoknya sebagai berikut:---------------------------------------
1. Bahwa benar perampokan tersebut dilakukan oleh 4 orang terdakwa yaitu SUPRADIN, BUNASAN, MU’ NAIM dan MOHAMMAD ARSUNI.

2. Bahwa benar saksi melihat pelaku perampokan tersebut sebanyak 4 orang yang mengendarai 2 sepeda motor yaitu Honda dan Yamaha.

3. Bahwa benar saksi mengetahui secara langsung peristiwa perampokan tersebut.

4. Bahwa benar korban ditodong dengan celurit oleh trdakwa MU’ NAIM.

5. Bahwa benar terdakwa setelah mendapat uang korban, langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor Yamaha dengan nopol M 3547 AH dan motor Honda dengan nopol M 4657 NA.

6. Bahwa benar saksi sempat mengejar perampok dan mencatat nopol kendaraan yang dikendarainya.

--------Menimbang, bahwa berdasarkan segala pembahasan dan pertimbangan di atas, pada akhimya Pengadilan berkesimpulan bahwa apa yang tertera pada amar di bawah nanti dianggap sudah tetap dan adil serta tidak melampaui kewenangan;--------------------
--------Mengingat serta memperhatikan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, di Pasal 365 K.U.H.Pidana ayat (1) dan ayat (2), Ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;

M E N G A D I L I

I. Menyatakan Terdakwa Supradin, Bunasan, Mu’ naim dan Mohammad Arsuni terbukti secara sah dan meyakinkan bersa1ah melakukan perbuatan pidana “Pencurian yang Didahului, Disertai atau Diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan,”;-----------------------------------------------------------------------------------------

II. Menghukum Terdakwa oleh karena perbuatan tersebut dengan hukuman penjara selama 12 ( Dua Belas ) tahun;---------------------------------------------------------------

III. Menetapkan lamanya masa tahanan Terdakwa yang telah dijalani, dikurangkan seluruhnya dari jumlah hukuman yang dijatuhkan;------------------------------------------

IV. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;---------------------------------------------------------

V. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);

VI. Menetapkan barang bukti berupa:-------------------------------------------------------------

 1. 1 (Satu)lembar Asli laporan hasil visum et repertum nomer : 388/44/VTR/RM/xx/2011 yang dilakukan oleh Dokter Sutomo dari rumah sakit umum daerah Pamekasan. -----------------------------------------------------------------------------------

2. 2 unit sepeda motor merek Yamaha nomor polisi M 3547 AH dan merek Honda dengan nomor polisi M 4657 NA.--------------------------------------------

3. uang sebesar 50.000,00 yang merupakan sisa hasil rampokan---------------------------------------------

4. 2 buah celurit lengkap dengan sarung tangannya.

Di kembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain.------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Demikian diputus pada hari Selasa Tanggal 10 Februari 2011 dalam rapat musyawarah Majelis Hakim yang terdiri dari Wardaniyanto, SH,Mhum., selaku Ketua Majelis, Aril Ramadhana, SH, Mhum., Bolot Subroto, SH, MHum., Zaini, SH, MH., dan Saka, SH, MHum., masing masing sebagai Hakim Anggota sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri, Niaga/HAM dan Tipkor Pamekasan Nomor 1216 / Pid.B / 2011 / PN.Pmk. Tertanggal 15 Januari 2011, putusan tersebut diucapkan di dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga Selasa tanggal 10 Februari 2011 oleh Hakim Ketua Majelis bersama-sama para Hakim Anggota tersebut, didampingi Indri, SH, MH dan sari, SH para Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh I”am kholil, SH, MH. Jaksa selaku Penuntut Umum bersama Tim Penuntut Umum, Terdakwa serta Tim Penasihat Hukumnya.------------------






Hakim Anggota

Aril Ramadhana, SH, Mhum

Bolot Subroto, SH, MHum

Zaini, SH, MH

Saka, SH, MHum
Hakim Ketua Majelis

Wardaniyanto, SH,Mhum



Panitera Pengganti

Indri, SH, MH

sari, SH

Artikel Terkait



0 komentar:

momentum © 2010 Template by:
Wardaniyanto Dot Com